Sidang Panitia Pertimbangan Landreform. Foto – Lubna
MEDIAKITA.CO.ID – Ratusan bidang tanah atau lahan pertanian yang berada di Kelurahan Palam dan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, rencananya akan diusulkan dalam program redistribusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengatakan, program redistribusi ini dilakukan untuk memastikan bahwa lahan pertanian di Kota Banjarbaru tetap berkelanjutan dan tidak dialih fungsikan.
“Jadi ini perlu catatan kita semua, bahwa ini adalah lahan pertanian berkelanjutan yang tidak bisa dialih fungsikan dan tidak bisa dialih tangankan dalam waktu 10 tahun,” kata Aditya usai Sidang Panitia Pertimbangan Landreform bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, di ruang tamu utama Wali Kota, Rabu (5/10/22).
Salah satu persyaratan redistribusi ini lanjut Aditya, yakni lahan tersebut sudah dikuasai oleh petani bersangkutan sejak tahun 1970 sampai saat ini tanpa alas hak kepemilikan sertifikat.
“Nah, ini nanti kita berikan kepastian hukumnya, yaitu dengan kita sertifikatkan atas nama petani tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, M. Irfan menambahkan bahwa untuk sementara waktu, Kota Banjarbaru hanya mendapat jatah atau target 150 bidang tanah saja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait redistribusi ini.
“150 bidang tanah dengan luas sekitar 57 hektare di Bangkal dan kurang lebih 26 hektare di Palam,” beber Irfan.
Namun sebelum itu ungkap Irfan, pihaknya akan terlebih dahulu mengirimkan berkas permohonan redistribusi ke Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN pusat untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
“Setelah SK penempatan objek dan subjek Landreform ini keluar dari Kanwil, kita akan melaksanakan kegiatan pembuatan sertifikat,” tutupnya. (lu)