Tumpukan sampah Rumah Tangga disalah satu TPS yang saat ini mulai ditarik retribusi pelalui tagihan air minum (ledeng). Foto – Isur
MEDIAKITA.CO.ID – PT Air Minum Intan Banjar menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, terkait Pemungutan Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan.
Kerja sama ini ditujukan bagi Bangunan Non Usaha Rumah Tangga (BNURT) di Kota Banjarbaru. Kabar itu disampikan oleh bagian Humas PT Air Minum Intan Banjar kepada mediakita.co.id belum lama tadi.
Dalam rilis tertulisnya, disebutkan bahwa setiap rumah tangga di Kota Banjarbaru wajib membayar retribusi atas pelayanan persampahan, kebersihan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Retribusi pelayanan persampahan kebersihan adalah pungutan daerah sebagai imbalan atas jasa pelayanan persampahan, kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” tulisnya dalam rilis.
Pihak PDAM Intan Banjar juga menambahkan bahwa sampah yang diambil petugas dibawa ke tempat penampungan sementara (TPS). Sampah akan dilakukan daur ulang dan pemilihan sesuai dengan klasifikasinya masing – masing.
“Setelah selesai pemilahan maka sampah akan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan,” tambahnya.
Pemungutan retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan, kebersihan ditempat atau bangunan non usaha sebesar Rp2.500 per rumah tangga. Retribusi akan diambil melalui tagihan rekening air pelanggan yang tertagih setiap bulannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan bahwa dalam Perda yang baru disahkan dalam Paripurna pekan lalu, memang ada klausul terkait pemungutan retribusi.
“Kalau itu memang ada diatur dalam perda, pmungutan retribusi sampah hisa bekerja sama dengan lembaga lain. Kalau memang kerja sama ini adalah bentuk aplikasi Perda tantang pengelolaan sampah artinya perda itu cukup bermanfaat,” ungkapnya.(isr)