Pengendara roda dua nekat melintasi jalan raya di kawasan Simpang Empat Banjarbaru tanpa menggunakan helm, padahal di dekat lokasi ada Pos Lantas. Foto – Cherry

MEDIAKITA.CO.ID – Sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel diberlakukan per 1 Maret 2023 lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru sudah memvalidasi sebanyak 51 pelanggaran hingga Senin (3/4/23) kemarin.

Kasatlantas Polres Banjarbaru melalui Baur Tilang, Aiptu Heriyadi mengatakan bahwa sampai saat ini, jumlah pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile ada sebanyak 150 pelanggaran, di mana 21 pelanggar di antaranya sudah terkonfirmasi.

“Sebanyak 21 pelanggar sudah konfirmasi via web atau datang ke Polres, dan urusannya sudah terselesaikan. Sisanya masih dalam proses,” terang Heriyadi kepada Mediakita.co.id, Senin (3/4/23).

Dua orang berboncengan melintasi Jalan Panglima Batur tanpa menggunakam helm sembari merokok. Foto – Cherry

Saat ini lanjut Heriyadi, Polres Banjarbaru berkonsentrasi (fokus) pada pelanggar dari daerah Banjarbaru saja, belum mencakup dari luar daerah.

“Kami hanya mengambil (menindak, red) pelanggar yang berasal dari Banjarbaru, untuk mempermudah proses pengiriman (surat tilang),” katanya.

Lebih lanjut Heriyadi menerangkan, proses kerja ETLE Mobile ini menggunakan handphone atau gawai yang sudah disiapkan. Kemudian, bukti-bukti pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara akan masuk via aplikasi.

“Setelah tertangkap kamera, bukti tersebut akan masuk via aplikasi dan terdata ke dalam database, setelah itu baru diproses dan verifikasi kemudian disinkronkan dengan Samsat. Jika sudah sinkron, maka hasil validasi tersebut dikirim ke alamat pelanggar,” jelasnya.

Pelanggar rambu dilarang putar balik di Jalan A Yani seberang Polsek Banjarbaru Utara. Foto – Cherry

Saat ditanya ihwal apa saja pelanggaran yang sering dilakukan pengendara? Heriyadi menyebutkan pelanggaran itu di antaranya tidak menggunakan helm saat berkendara untuk pengendara roda dua.

“Dan pelanggar rambu lalu lintas, baik putar arah, putar belok atau melawan arus,” ucapnya.

Polres Banjarbaru kata Heriyadi, akan melakukan pemblokiran STNK dan Pajak, jika dalam kurun waktu 9 hari sejak pelanggaran dilakukan dan masuk aplikasi, tidak ada konfirmasi dari pelanggar.

“Jika dalam 9 hari pelanggar tidak konfirmasi, maka kami akan melakukan pemblokiran STNK dan pajak,” bebernya kepada Mediakita.co.id

Adapun tata cara konfirmasi melalui website yaitu:
1. Akses domain https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan No. referensi pelanggaran
3. Masukkan No Pol / NRKB
4. Lengkapi identitas pelanggar

Disisi lain, Heriyadi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda 2 atau roda 4 agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas.

“Jika tetap melanggar dan terekam ETLE mobile, maka pelanggar akan mendapatkan kendala dalam pembayaran pajak sebelum menyelesaikan proses ETLE Mobile,” pungkas Heriyadi. (chr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *