Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin imbau masyarakat ramaikan rumah ibadah selama momen Nataru. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan antisipasi cepat dengan menerbitkan surat edaran berisi ketentuan atau kebijakan pembatasan, baik di ruang publik, tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan.

Melalui SE Forkopimda Nomor:180/17/KUM/2021 itu, Pemkot Banjarbaru tak ingin kecolongan dengan potensi ledakan virus corona selama momen Nataru, termasuk varian baru Omicron.

Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H., menegaskan sebagaimana instruksi pemerintah pusat, kini pihaknya turut menaruh atensi khusus terhadap penyebaran varian baru Covid-19 itu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengantisipasi penyebaran Covid-19 Omicron. Mari kita sama-sama menghindari kerumunan dan hal-hal yang membuat keramaian,” kata Aditya.

Dilain sisi, Aditya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meramaikan tempat ataupun rumah ibadah yang ada di Kota Idaman. Namun, dengan syarat tetap mematuhi atau menerapkan protokol kesehatan.

“Dan kami juga mengimbau untuk lebih pada meramaikan tempat ibadah, baik untuk ibadah dan hal yang berkaitan acara keagamaan,” pintanya.

Untuk diketahui, hingga 21 Desember 2021 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melaporkan penyebaran varian Omicron telah terdeteksi pada sekitar 106 negera di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Nusantara.

Langkah cepat diambil Pemerintah Indonesia dengan membatasi akses bagi pelancong dari sejumlah negara, memperketat aturan karantina hingga melakukan tes urutan genome sequencing kasus positif yang terdeteksi dari kedatangan luar negeri.

Mengutip SE Forkopimda Kota Banjarbaru tentang Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022, berikut sejumlah aturan pembatasan terbaru:

  1. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar.
  2. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
  3. Meramaikan tempat ibadah selama periode libur Nataru dengan beribadah.
  4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *