Kode Etik

KODE ETIK GURU INDONESIA


Guru Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani Dasar-Dasar sebagai berikut:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
    Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran Profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
    bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baikya yang menunjang
    berhasilnya Proses Belajar Mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan Orang Tua Murid dan
    masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung
    jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan,
    meningkatkan mutu, dan martabat profesinya.
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
    kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
    organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam Bidang
    Pendidikan.