KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah bidang
pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada
Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945, oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani Dasar-Dasar sebagai berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia
Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. - Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran Profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. - Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baikya yang menunjang
berhasilnya Proses Belajar Mengajar. - Guru memelihara hubungan baik dengan Orang Tua Murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung
jawab bersama terhadap pendidikan. - Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan,
meningkatkan mutu, dan martabat profesinya. - Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. - Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. - Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam Bidang
Pendidikan.