Petugas kepolisian saat memeriksa penemuan limbah medis. Foto – Ibnu
MEDIAKITA.CO.ID – Kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pelaku pembuang sampah medis di Jalan Karya Manunggal Ujung RT 01, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Bermodal struk yang ditemukan dalam tumpukan sampah medis, kepolisian mengklaim telah memeriksa satu apotek yang diduga sebagai tempat pelaku membeli perlengkapan medisnya. Namun, sampai saat ini, pelaku masih belum bisa dilacak.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan kepada Mediakita.co.id, Senin (3/7/23).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa satu apotek yang namanya tertera di dalam struk temuan sampah medis.
“Terakhir yang kita mintai keterangan pemilik apotek yang menjual barang medis,” ungkapnya.
Disebutkan Ipda Tarigan, pemeriksaan apotek ini berdasarkan struk apotek yang didapat di dalam timbunan sampah medis yang dibuang pelaku. Walau telah memeriksa apotek, namun pelaku masih belum diketahui.
“Pelaku masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku belum ketemu,” bebernya seraya memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut terhadap pelaku pembuang sampah medis di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru memastikan limbah medis yang ditemukan warga tersebut bukan dari Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Dinkes Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina mengatakan bahwa pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru sudah berkoordinasi guna menelusuri oknum pembuang limbah medis di lingkungan masyarakat tersebut.
Ia juga memastikan bahwa pembuang sampah medis bukan dari fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemko Banjarbaru.
“Yang jelas bukan dari puskesmas atau RS,” ujarnya tegas, Jumat (2/6/23) lalu.
Dilanjutkan dr Juhai, Dinkes Banjarbaru memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.
Bahkan, dibeberkan dr Juhai, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah medis dari Puskesmas.
“Untuk Puskesmas sudah ada anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ketiga, sehingga pengelola (limbah) yang mengambil ke puskes,” jelasnya.
Sedangkan untuk RS swasta, klinik, dan praktik mandiri kata Juhai, juga berkewajiban untuk mengelola limbah medis sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait pengawasan pencemaran lingkungannya, dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ditekankan Juhai, Dinkes Banjarbaru tidak memperbolehkan bagi siapapun melakukan praktik mandiri untuk menitipkan atau membayar biaya jasa pemusnahan ke Dinkes ataupun Puskesmas setempat.
“Hendaknya mereka yang melakukan praktik sendiri ataupun klinik bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis ini,” tekannya.
Juhai juga menegaskan terkait pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Hal pentingnya adalah memperhatikan bahaya membuang limbah medis secara sembarangan bisa menimbulkan resiko pencemaran lingkungan dan bahaya bagi kesehatan masyarakat, serta adanya sanksi berat bagi pelanggar yang membuang limbah medis secara sembarangan.
“Dinkes bisa mencabut izin operasional RS atau klinik. Bahkan, bisa terkena sanksi pidana dan denda berdasarkan UU dari KemenLHK,” tegasnya.
Sebelumnya, warga setempat, Arapik pertama kali menemukan limbah medis ini saat hendak mencari ikan di saluran drainase sekitar lokasi penemuan limbah itu sekitar pukul 11.00 WITA. Di sana, Ia melihat banyak sampah dan membuka salah satu plastik hingga menemukan botol infus lengkap dengan selang dan suntikannya.
Setelah mengorek dan membuka plastik lainnya, Arapik menemukan lebih banyak lagi limbah medis dari jarum suntik, botol infus lengkap dengan dengan selang serta jarum, ampul obat, beberapa kotak obat hingga perban. (ib)