Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H., saat mengikuti kegiatan penganugerahan secara daring dari rumah dinas. Foto – Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memberikan pelayanan berkualitas terhadap masyarakat berbuah penghargaan dikancah Nasional. Kali ini raihan prestasi kembali datang melalui salah satu SKPD, yakni Dinas PMPTSP.
Dari hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia, Pemkot Banjarbaru sukses mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021. Penghargaan itu diterima Wali Kota Banjarbaru saat mengikuti acara penganugerahan yang dibuka Presiden RI, Joko Widodo, pada Rabu (29/12/21).
“Terima kasih kami kepada Ombudsman RI atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada Kota Banjarbaru di bidang pelayanan publik,” kata Wali Kota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin, S.H., M.H., sesaat usai mengikuti kegiatan secara daring dari rumah dinas.
Menurutnya, raihan penghargaan itu harus mampu menjadi pemicu bagi seluruh SKPD dilingkup Pemkot Banjarbaru agar terus bisa berinovasi dalam memberikan pelayanan. Terlebih lagi, dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) seperti saat ini.
“Mudah-mudahan ini menjadi pemicu bagi kami untuk selalu berupaya membuat pelayanan terhadap masyarakat lebih berinovasi lagi ke depannya,” tekannya.
Dalam meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah harus menjalani serangkaian penilaian. Setidaknya ada beberapa komponen standar pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang ataupun Peraturan Ombudsman RI yang dapat terpenuhi.
Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita menyebutkan selama proses penilaian yang dilakukan Ombudsman, pihaknya telah melewati berbagai tahapan. Mulai dari pengumpulan produk, pengolahan data hingga penyusunan laporan hasil kepatuhan.
“Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik atau predikat zona hijau artinya memiliki bobot nilai 81 hingga 100. Alhamdulillah, kita kembali mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 85,74,” terangnya.
Predikat Kepatuhan Tinggi atau zona hijau sendiri sebelumnya juga telah diraih Pemkot Banjarbaru pada 2018. Sehingga ditahun berikutnya, yakni 2019 hingga 2020 tak lagi dilakukan penilaian.
Khairita pun meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab, menurutnya, penghargaan yang sukses diraih itu merupakan sebuah amanah yang harus dipenuhi.
“Memang menjadi suatu kebanggaan. Tapi bagi kami, penganugerahan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik,” tuntasnya.
Untuk diketahui, Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 diberikan kepada 12 kementerian, 8 pemerintah provinsi, 97 pemerintah kabupaten serta 24 pemerintah kota, termasuk salah satunya Pemkot Banjarbaru. (hns)